Implementasi Just Transition di Sektor Energi Indonesia: Siapa Harus Berbuat Apa?

 

Penulis :  Jalal
Profil :
Co-founder – A+ CSR Indonesia
Anggota Dewan Pengawas, Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP)
No. Anggota ICSP : 10262064

 

Implementasi Just Transition di Sektor Energi Indonesia: Siapa Harus Berbuat Apa?

 

Indonesia bukan sekadar korban perubahan iklim, tetapi juga pelakunya. Sebagai eksportir batu bara terbesar di dunia, negara ini menghadapi paradoks yang tidak ringan. Di mana 90% produksi batu bara hanya berasal dari 4 provinsi, smelter nikel masih ditenagai PLTU batu bara captive, dan komitmen JETP sebesar USD 21,4 miliar masih belum optimal karena hanya kurang dari 1,5% yang berbentuk hibah. Di saat yang sama, Permen ESDM 10/2025 justru mempersempit ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan transisi. Inilah mengapa peta peran yang jelas menjadi sangat mendesak.

Anggota Dewan Pengawas, Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP) dan Co-founder – A+ CSR Indonesia, Bapak Jalal, menganalisa persoalan implementasi just transition di Indonesia, dan membagikannya pada anggota aktif ICSP pada Monthly Webinar ICSP, 23 April 2026, yang bertema ‘Just Transition in Indonesia: Concepts, Principles, and Indonesia’s Implementation in the Mining, Energy, and Power Sectors.

Dalam rekomendasinya, setidaknya terdapat tujuh pemangku kepentingan yang perlu mengambil peran dalam implementasi just transition, khususnya di sektor pertambangan, energi, dan ketenagalistrikan. Yaitu pemerintah nasional, pemerintah provinsi, perusahaan utilitas, perusahaan pertambangan, bank dan investor, asuransi, hingga serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil.

 

Rekomendasi untuk Pemerintah Nasional dan Provinsi

Langkah paling mendesak adalah membentuk kerangka hukum nasional berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang (UU) yang mendefinisikan just transition, menetapkan standar perlindungan pekerja dan komunitas, serta membagi tanggung jawab lintas kementerian. Pemerintah Nasional didorong untuk merevisi Permen ESDM 10/2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Di samping itu, menurut Jalal, perlu dibentuk Komisi Just Transition Multi-Stakeholder yang melibatkan serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta, bukan hanya pemerintah dan PLN seperti yang terjadi dalam Permen ESDM 10/2025. Soal JETP, Jalal menekankan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan kursi di meja perundingan, melainkan reformasi mendasar pada mekanisme pengambilan keputusannya.

“Bukan menambahkan, jangan, tidak perlu seperti itu. Tetapi, bagaimana memastikan bahwa JETP Delivery Unit itu beneran punya ini. Pengambilan keputusan yang demokratis, dengan melibatkan berbagai macam pemangku kepentingan,” kata Jalal.

Satu hal yang tak kalah penting, yaitu bagaimana pemerintah dapat membuat peta jalan dekarbonisasi yang matang, dengan menghentikan klasifikasi pembangkit batu bara captive sebagai ‘kontributor transisi hijau’.

Kemudian pemerintah juga perlu memiliki kendali dalam menjamin komitmen perusahaan. Closure bond harus diwajibkan sebelum tambang beroperasi, bukan setelah tambang ditutup. Dan royalty batu bara diarahkan ke Dana Transisi Berkeadilan Daerah. Ini juga akan berkaitan dengan diversifikasi ekonomi daerah. Dengan pendanaan yang ada, komitmen perusahaan perlu dikembangkan dengan partisipasi komunitas lokal dan pemerintah daerah, sehingga strategi ekonomi dapat berkembang sesuai kebutuhannya.

“Jadi, community development yang dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara. Sehingga dipastikan pekerjaan pasca penutupan tambang, termasuk pekerjaan hijau, itu dimasukkan ke dalam rencana awal pengembangan masyarakat. Itu artinya RKAB-nya, juga perlu dilaporkan dan disetujui oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.

 

Rekomendasi untuk Perusahaan Utilitas dan Pertambangan

Rekomendasi langkah pemerintah pada implementasi Just Transition di sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan tadi, perlu disambut baik oleh perusahaan. Perusahaan utilitas dalam hal ini listrik, harus membuat Peta Jalan, dan perusahaan pertambangan membuat Rencana Transisi Berkeadilan yang Inklusif.

Corporate Just Transition Plan ini tidak hanya dibentuk, tapi juga diverifikasi publik. Dan diharapakan mencakup peta transisi tenaga kerja secara bertahap, program pelatihan ulang, reklamasi lahan, dan investasi komunitas. Terutama perusahaan tambang, direkomendasikan untuk membangun pusat pelatihan vokasional di daerah penghasil batu bara, bukan mengimpor tenaga terampil dari luar daerah. Dan perusahaan utilitas mengutamakan ekspansi energi terbarukan

“Yang perlu dilakukan adalah bagaimana memastikan bahwa pertambangan nikel, kobalt, tembaga, itu jadi semakin baik sehingga tidak membebani masyarakat, tidak membebani lingkungan, melainkan semakin bermanfaat buat masyarakat, dan nantinya lingkungan juga dipulihkan,” tegasnya.

 

Rekomendasi untuk Lembaga Keuangan/Bank dan Investor

Bank-bank nasional, terutama yang didukung negara, perlu merancang fasilitas kredit transisi dengan syarat sosial yang terukur. Analisis risiko kredit juga perlu memasukkan dimensi sosial, dan perusahaan peminjam harus bisa menunjukkan rencana just transition yang konkret, bukan sekadar dokumen kepatuhan. Berbagai fasilitas dapat disalurkan melalui produk Blended Finance dan produk untuk pekerja dan komunitas (di area industri pertambangan).

“Kita perlu melihat potensi-potensi lain seperti green sukuk. Kemudian Sustainable Finance Roadmap dari OJK perlu merincikan soal pembiayaan transisi. Dan bagaimanapun, blended finance, ini diperlukan untuk memastikan bahwa upaya transisi yang berkeadilan ini memiliki peluang pembiayaan,” jelas Jalal.

Di sisi lain, risiko transisi sosial juga perlu diintegrasikan ke dalam penjaminan dan uji tuntas investasi. Investor institusional,  termasuk Dana Pensiun dan Taspen, didorong mengalokasikan sebagian portofolionya ke instrumen just transition.

Bukan tanpa alasan, tapi hal ini perlu sangat diperhatikan mengingat dari total komitmen JETP sebesar USD 21,4 miliar, kurang dari 1,5% berbentuk hibah, sisanya adalah utang dan ekuitas. Ini dikhawatirkan akan menjadi masalah karena transisi yang dibiayai utang bisa menambah beban fiskal negara, bukan meringankannya.

 

Rekomendasi untuk Asuransi

Terdapat perpaduan antara asuransi dengan investasi yang baik dikembangkan dalam mengimplementasikan prinsip just transition di Indonesia. Yakni obligasi katastrofa untuk melindungi komunitas rentan dari bencana iklim. Instrumen ini memungkinkan perusahaan asuransi mengalihkan risiko bencana alam ke pasar modal, sementara investor membelinya untuk mendapatkan imbal hasil tinggi.

Di sisi lain, Jalal juga merekomendasikan agar semakin banyak produk asuransi yang tersedia untuk menjangkau masyarakat yang beririsan dengan risiko iklim. Seperti komunitas dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di daerah transisi yang membutuhkan produk asuransi terjangkau. Dan diperlukannya produk asuransi panen dan bisnis bagi petani yang beralih dari rantai nilai batu bara.

 

Rekomendasi untuk Serikat Buruh dan Organisasi Masyarakat Sipil

Serikat buruh dan masyarakat sipil harus terus menuntut untuk memperoleh kursi formal di meja perencanaan transisi berkeadilan di tingkat nasional dan daerah, bukan sekadar diundang sebagai konsultasi. Organisasi masyarakat sipil juga harus terus menyuarakan haknya untuk dapat menjalankan fungsi monitoring independen dan menerbitkan scorecard publik atas komitmen just transition yang telah dibuat.

Aspek sosial sangat kuat pada prinsip just transition, baik di sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan, maupun sektor lainnya. Serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran untuk mendorong agar aspek sosial ini benar-benar diperhatikan oleh semua pemangku kepentingan, melalui hak partisipasi aktif yang terbuka tanpa dibatasi.

 

 


 

Artikel ini merupakan ringkasan dari paparan Jalal (Co-founder A+ CSR Indonesia; Anggota Dewan Pengawas ICSP) dalam Monthly Webinar ICSP bertajuk ‘Just Transition in Indonesia: Concepts, Principles, and Implementation in the Mining, Energy, and Power Sectors’, yang diselenggarakan pada 23 April 2026.

Artikel ini tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Versi Bahasa Indonesia merupakan ringkasan yang disusun oleh tim ICSP berdasarkan paparan webinar. Versi Bahasa Inggris disediakan untuk memudahkan akses bagi pembaca internasional. Kedua versi tidak disusun langsung oleh penulis, sehingga mungkin terdapat perbedaan nuansa dari paparan aslinya.

 

Download the English Translation

CSRS+

The Certified Sustainability Reporting Specialist (CSRS) is one of the world’s premier and oldest assessments to promote and build sustainability skills, providing confidence and overall standards to help businesses, governments, and NGOs develop the best practice in sustainability management.

Learn More

CSRA

Certified Sustainability Reporting Assurer (CSRA) is a professional training program intended for sustainability and assurance practitioners. The program aims to enhance participants’ technical understanding and practical capabilities in conducting sustainability report assurance based on the GRI Standards and ISSA 5000, covering verification of sustainability performance, controls, and reporting processes.

Learn More

CSFS

The Certified Sustainability Financial Specialist (CSFS) Certificationis based on the International Sustainability Standards Board (ISSB) Standards, specifically IFRS1 and IFRS2, which aim to establish a global baseline for sustainability disclosure requirements.

Learn More

  PARTNERS

The National Center for Corporate Reporting (NCCR), formerly known as the National Center for Sustainability Reporting (NCSR), was established in 2005 to support the development of sustainability competencies in Indonesia. NCCR continues to align its programs with global sustainability developments and is recognized as a GRI Certified Training Partner and the IFRS Sustainability Alliance. NCCR organizes an annual sustainability reporting assessment, now known as the Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT), which serves as a platform to promote transparency, accountability, and excellence in sustainability reporting.

ESG Academy is an affiliated company of the National Center for Corporate Reporting (NCCR) that supports organizations and professionals in integrating sustainability into business strategy. Through knowledge sharing and capacity building on Environmental, Social, and Governance (ESG) principles, SG Academy strengthens the capacity of stakeholders to navigate the transition toward sustainable business practices and long-term value creation.

Perkumpulan Assurer Profesional Indonesia (PAPI) is an independent professional organization representing sustainability report assurers in Indonesia, with a strong commitment to integrity, competence, and the quality of assurance practices. Founded in November 2025, PAPI emerged in response to the growing need for reliable assurance of sustainability information. The development of regulations, increasing market expectations, and demands for transparency have reinforced the importance of assurers who possess strong competencies, multidisciplinary understanding, and a high level of independence.

If you have further question, please do not hesitate to contact us.