Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca melalui Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
Upaya pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sudah dimulai sejak 1977 melalui Protokol Kyoto namun tidak menunjukan hasil yang signifikan. Masing-masing negara telah menyatakan komitmen penurunan emisi GRK. Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait perdagangan karbon melalui Permen LHK No. 21/2022, 21 Oktober 2022 Tentang Tatalaksana Nilai Ekonomi Karbon sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Instrumen ini merupakan kontribusi Indonesia dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tujuan untuk menurukan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada pelaku bisnis/perusahaan mengenai regulasi Pemerintah, dan bagi para dosen/peneliti untuk menambah pengetahuan dan melakukan penelitian.
Setelah seminar, acara akan dilanjutkan dengan Rapat Umum Anggota ICSP 2023-2027 .
Formulir Pendaftaran Peserta Rapat Umum Anggota:
https://forms.gle/7ALhubjoSyR4ef1aA
Formulir Calon Pengurus ICSP Periode 2023 – 2027:
https://forms.gle/zDrfEQdW5QPoAHwb9
Comments are closed here.