Transformasi Regulasi Keuangan Berkelanjutan Di Indonesia: Perluasan Kerangka ESG Melalui Integrasi Pilar IFRS S2 Dalam RPOJK 2026
Penulis: Ali Darwin
Profil: Organisasi dan Posisi: Direktur Eksekutif, National Center for Corporate Reporting (NCCR) | Ketua Dewan Pengawas, Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP)
No. Anggota ICSP: 10261001
Pendahuluan
Perkembangan standar pelaporan keberlanjutan global dalam beberapa tahun terakhir mengalami akselerasi signifikan, terutama dengan hadirnya standar internasional seperti IFRS S2 (Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan/PSPK 2) yang berfokus pada pengungkapan risiko dan peluang terkait iklim, diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB) sejak Juni 2023.
Dalam konteks Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 (POJK 51/2017) menjadi tonggak awal penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Regulasi ini memperkenalkan kerangka pelaporan berbasis Environmental, Social, dan Governance (ESG) sebagai fondasi awal transparansi keberlanjutan di Indonesia.
Seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan kebutuhan akan informasi yang relevan bagi pengambilan keputusan investor, regulator kemudian merumuskan Rancangan POJK (RPOJK) tahun 2026. RPOJK tidak hanya memperbarui POJK 51/2017 secara administratif, tetapi memperkuat dan memperdalam kerangka pelaporan keberlanjutan dengan mengintegrasikan elemen-elemen utama dari standar global, khususnya IFRS S2.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara substantif perbedaan antara POJK 51/2017 dan RPOJK 2026, dengan menekankan bahwa perubahan yang terjadi bukanlah pergeseran dari ESG menuju iklim, melainkan perluasan dan pendalaman kerangka ESG melalui integrasi pengungkapan iklim yang lebih maju dan terstruktur.
ESG yang Diperdalam dengan Climate Disclosure
Perbedaan utama antara POJK 51/2017 dan RPOJK 2026 tidak terletak pada penggantian paradigma, melainkan pada perluasan cakupan dan pendalaman substansi pelaporan.
POJK 51/2017 mengadopsi pendekatan ESG secara umum, dengan penekanan pada keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pendekatan ini bersifat umum, luas dan deskriptif, dengan fokus pada penyampaian informasi terkait aktivitas Perusahaan terkait keberlanjutan.
RPOJK 2026 tidak menghilangkan pendekatan ESG tersebut, melainkan mempertahankannya sebagai fondasi utama. Hal ini terlihat dari tetap adanya pengungkapan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan secara komprehensif, termasuk dimensi keberlanjutan di luar iklim (beyond climate).
Namun demikian, RPOJK menambahkan lapisan baru berupa pengungkapan terkait iklim yang lebih terstruktur, lebih kuantitatif, serta lebih terkait dengan strategi dan risiko bisnis.
Dengan demikian, transformasi yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai: “perluasan dari ESG konvensional menjadi ESG plus, dengan pengungkapan iklim (IFRS S2).”
Integrasi Pilar IFRS S2 dalam Kerangka Keuangan Berkelanjutan Indonesia
Salah satu perkembangan paling signifikan dalam RPOJK adalah masuknya struktur empat pilar IFRS S2 ke dalam implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia, yaitu:
- Governance (Tata Kelola)
- Strategy (Strategi)
- Risk Management (Manajemen Risiko)
- Metrics and Targets (Metrik dan Target)
Berbeda dengan POJK 51/2017 yang menggunakan pendekatan checklist, RPOJK mengadopsi struktur ini untuk meningkatkan kualitas dan relevansi informasi.
Penting untuk digaris bawahi bahwa: pilar-pilar IFRS S2 tidak berdiri sendiri, tetapi diintegrasikan ke dalam kerangka ESG yang sudah ada. Artinya: ESG tetap menjadi kerangka utama (umbrella framework), sedangkan IFRS S2 menjadi arsitektur penguatan (structural enhancement), khususnya untuk aspek iklim Pendekatan ini menghasilkan model hibrida, di mana: pelaporan tetap mencakup seluruh aspek keberlanjutan, namun dengan kedalaman analisis yang lebih tinggi pada isu iklim.
Penguatan Pengungkapan Emisi dan Target dalam Kerangka ESG
Dalam POJK 51/2017, pengungkapan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sudah diperkenalkan, namun masih bersifat dasar. RPOJK 2026 memperluas dan memperdalam pengungkapan tersebut dengan mengadopsi pendekatan yang selaras dengan praktik internasional, termasuk pengungkapan: Scope 1, Scope 2, Scope 3 (secara bertahap).
Selain itu, RPOJK juga mensyaratkan: penetapan target emisi jangka pendek dan menengah, pelaporan progres terhadap target tersebut. Perubahan ini menunjukkan bahwa: aspek lingkungan dalam ESG tidak lagi hanya bersifat deskriptif, tetapi berkembang menjadi kuantitatif, terukur, dan forward-looking. Dengan demikian, dimensi “E” dalam ESG mengalami pendalaman signifikan, terutama pada aspek iklim.
Transformasi RAKB: Dari Dokumen Administratif menjadi Transition Plan
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) juga mengalami transformasi penting dalam RPOJK. Jika sebelumnya RAKB lebih bersifat administratif, dalam RPOJK RAKB berkembang menjadi instrumen strategis yang mencerminkan: rencana transisi perusahaan, strategi mitigasi dan adaptasi, serta keterkaitan dengan model bisnis dan target keberlanjutan.
RAKB dalam RPOJK mencerminkan konsep transition plan dalam IFRS S2, di mana perusahaan dituntut untuk: merencanakan jalur transisi menuju ekonomi rendah karbon, mengidentifikasi kebutuhan sumber daya, serta mengaitkan strategi keberlanjutan dengan kinerja jangka panjang. Ini menunjukkan bahwa integrasi IFRS S2 tidak hanya terjadi pada level disclosure, tetapi juga pada level perencanaan strategis perusahaan.
Penguatan Enforcement melalui Verifikasi Independen
RPOJK juga memperkenalkan kewajiban verifikasi (baca: asurans) independen secara bertahap, yang tidak terdapat dalam POJK 51/2017. Langkah ini memperkuat: kredibilitas laporan, reliabilitas data, serta akuntabilitas perusahaan. Dalam konteks ini, Indonesia bahkan melangkah lebih jauh dibandingkan baseline IFRS S2 yang tidak secara eksplisit mewajibkan assurance, namun mendorong praktik tersebut.
Keterkaitan dengan Kinerja Keuangan: Tahap Pengembangan
Meskipun RPOJK telah mengintegrasikan pilar IFRS S2, keterkaitan langsung antara informasi keberlanjutan dan laporan keuangan masih dalam tahap pengembangan.
IFRS S2 menekankan pentingnya: quantification of financial impact, serta linkage dengan laporan keuangan. RPOJK telah mulai mengarah ke sana melalui: pengungkapan strategi, manajemen risiko, dan target kinerja, namun belum sepenuhnya mewajibkan kuantifikasi dampak finansial secara eksplisit.
Dengan demikian, alignment RPOJK terhadap IFRS S2 dapat dikategorikan sebagai: partially to substantially aligned, khususnya pada struktur dan pilar utama, namun belum penuh pada integrasi finansial.
Kesimpulan
RPOJK 2026 merepresentasikan evolusi signifikan dalam regulasi keuangan berkelanjutan di Indonesia. Transformasi yang terjadi bukanlah pergeseran dari ESG menuju pengungkapan iklim, melainkan perluasan dan pendalaman kerangka ESG melalui integrasi pengungkapan iklim yang selaras dengan IFRS S2/PSPK 2.
Pilar-pilar IFRS S2: governance, strategy, risk management, serta metrics and targets telah masuk dan diintegrasikan ke dalam implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia, tanpa menghilangkan cakupan ESG yang lebih luas.
Dengan demikian: POJK 51/2017 tetap menjadi fondasi, sementara RPOJK memperkuat fondasi tersebut dengan struktur, kedalaman, dan orientasi finansial yang lebih tinggi.
Langkah ini menempatkan Indonesia pada jalur konvergensi global, sekaligus mempertahankan karakteristik lokal melalui pendekatan yang inklusif terhadap seluruh aspek keberlanjutan.
Artikel ini tersedia dalam dua bahasa. Versi Bahasa Indonesia merupakan tulisan asli penulis. Terjemahan dalam Bahasa Inggris disediakan untuk kemudahan akses pembaca internasional dan dapat diunduh melalui tautan di bawah. Harap dicatat bahwa terjemahan tidak disiapkan oleh penulis dan mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan nuansa yang dimaksud dalam teks aslinya.
This article is available in two languages. The Indonesian version is the author’s original work. An English translation is provided for the convenience of international readers and can be downloaded via the link below. Please note that the translation was not prepared by the author and may not fully capture the intended nuance of the original text.
Link for download the English Translation.
Categorised in Member Articles. Submitted by ICSP Editor

